post image
KOMENTAR
Husein Syukri (33), terdakwa dalam kepemilikan narkoba marahi saksi polisi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/4/2014).

Saksi polisi bernama Yansen Malau yang bertugas sebagai juru periksa (juper) di Polsek Medan Kota itu mengatakan, narkoba jenis sabu didapat di dalam tas miliknya.

"Tidak benar itu pak hakim. Tas itu ditunjukkan saat saya sudah berada di Polsek Medan Kota. Waktu itu saya dipanggil di ruang Kanit," terang Husein didampingi pengacaranya.

Dalam sidangnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfahmi SH, JPU Lamria Sianturi mendakwa Husein dengan pasal 112 jo 114 UU Narkotika karena kedapatan memiliki sabu seberat 1 Ons.

Dalam dakwaan, Ketua Komando Inti (Koti) Ormas kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deliserdang itu  ditangkap pihak polsek Medan Kota di Jalan Juanda, Kecamatan Medan Kota saat mengendarai mobil Suzuki Swift hitam bernopol BK 1818 Q pada 9 September 2013 silam.

Saat ditangkap, di dalam mobilnya ditemukan diduga sabu yang ditemukan dalam sebuah tas. Saat dikembangkan, pihak Medan Kota juga mengamankan Mirza Inanda Husin alias Nanda (22) warga asal Aceh. Dari penuturan Husein, barang tersebut milik Nanda.

Namun Husein membantah seluruh keterangan yang dibuat polisi dalam BAP. Mulai dari kepemilikan narkoba hingga proses penangkapan.

Setelah mendengar keterangan saksi, lalu majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi Mirza Inanda. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum