post image
KOMENTAR
Berkas dari empat tersangka tindak pidana pemilu di Kota Medan saat ini sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Keempat berkas tersebut masing-masing atas tersangka dengan inisial JS dan SS (1 berkas) sert berkas milik MCS dan LYS (1 bekas)

"Dua laporan dengan empat tersangka sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Pimpinan Panwaslu Medan bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu, Kamis (24/4/2014).

Helen menyebutkan penyerahan berkas dari keempat tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (23/4/2014) kemarin. Sesuai aturan, pihak kejaksaan sendiri memiliki waktu hingga 3 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas yang mereka sampaikan tersebut. Jika dinilai masih ada kekurangan, maka berkas tersebut akan dilengkapi penyidik kepolisian selama 5 hari.

Helen menjelaskan dalam masing-masing berkas tersebut, terangka dikenakan melanggar pasa 310 UU No 8 tahun 2012 tentang pemilu.
 
"Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 22 orang warga ditangkap saat akan menggunakan formulir C6 atau undangan memilih milik orang lain saat berlangsungnya pencoblosan 9 aril 2014 lalu. Penyusunan berkas ini sendiri dilakukan setelah pihak Panwaslu bersama Penyidik Polri dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menggelar gelar kasus untuk mensnkronkan data dan berkas serta barang bukti yang diperlukan. [rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal