Muncul dugaan ada kepentingan di balik rekomendasi Bawaslu RI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Nias Selatan. Apalagi alasan untuk melaksanakan PSU itu sendiri tidak logis.
"Sebelumnya disampaikan hanya akan ada PSU di 35 TPS. Saya kira ini tidak masalah. Tetapi tidak lama setelah itu, kok malah ada rekomendasi ulang untuk semua Nias Selatan. Ini yang mencurigakan. Kepentingan siapa di balik ini?" kata Ketua Pengurus Harian Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik, Abdul Rahman Syahputra, seperti dilansir RMOL, Kamis (23/4/2014).
Hal lain yang mencurigakan, ungkap Putra, ketika menyampaikan hasil rekomendasi itu, anggota Nelson Simanjuntak membawa-bawa nama salah seorang anggota DPD RI yang berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan tidak lolos ke Senayan.
Tentu saja janggal dan tidak adil bila ada PSU di seluruh Nias Selatan hanya karena anggota DPD itu.
"Pasalnya, banyak pimpinan DPR dan MPR hari ini yang juga diperkirakan tidak lolos tetapi mereka tetap legowo," ungkap Putra.
Selain itu, kata Putra, andaikata dilakukan PSU di seluruh Nias Selatan, yang pertama sekali diminta pertanggungjawabannya adalah Bawaslu RI. Itu artinya Bawaslu RI gagal mengawasi dan mengantisipasi terjadinya kecurangan di Nias Selatan.
Padahal, Nias Selatan sudah dikenal bermasalah sejak pemilu 2004, pemilu 2009, dan juga beberapa pilkada yang lalu. Dan kalau Bawaslu betul-betul mengantisipasi, kekisruhan di Nias Selatan tidak perlu terjadi.
"Berapa banyak uang yang dihabiskan oleh negara untuk membayar bawaslu dan jajarannya di seluruh Indonesia. Nyatanya, kejadian seperti ini masih banyak terjadi. Ironisnya, kesalahan ini seakan-akan kesalahan kontestan dan KPUD semata-mata," ungkap Putra.
Lebih aneh lagi, masih kata Putra, PSU untuk satu kabupaten hanya terjadi di Nias Selatan dari seluruh kabupaten yang ada di Indonesia. Di tempat-tempat lain PSU hanya dilakukan di tempat yang dinilai bermasalah. Alasan bahwa partai-partai belum menandatangani hasil pileg dinilai tidak beralasan.
Sebab, untuk 15 Kecamatan yang dinilai tidak bermasalah sudah diterima dan ditandatangani oleh partai-partai politik.
"Dalam hal ini, Bawaslu dan KPU RI harus mengecek kembali klaim dan pernyataan Nelson ini," demikian Putra. [ded|rmol]
KOMENTAR ANDA