KPU Sumatera Utara mengaku siap melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, Kamis (24/4/2014).
Hanya saja menurutnya, mereka akan terlebih dahulu menunggu petunjuk dari KPU RI sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Kami akan melihat dulu seperti apa petunjuk dari KPU RI kemudian kami rapatkan disini untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Mulia menyebutkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut mereka perlu berkoordinasi dengan KPU Nias Selatan. Sebab, pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut akan membutuhkan berbagai persiapan seperti logistik dan sebagainya.
"Makanya kami harus menunggu dulu seperti apa rekomendasi dari pimpinan kami," ujarnya.
Diketahui Bawaslu RI merekomendasikan digelarnya pemilu ulang pada 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Selatan. Rekomendasi ini dikeluarkan karena banyaknya pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan pemungutan suara di Nias Selatan tersebut. [rgu]
KOMENTAR ANDA