Mantan Kepala Satpol PP Pemprovsu, Anggiat Hutagalung bisa bernafas lega, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya lebih rendah dari bendahara.
Dimana Anggiat dituntut tiga tahun penjara sedangkan Paian Sipahutar bendahara pengeluaran dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakkan korupsi bersama-sama, dalam pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara sebesar Rp 4,7 miliar.
Selain menuntut keduaya, Jaksa Maya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (23/4/2014), juga membebankan kedua terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 Bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa Maya menuntut Anggiat lebih rendah karena Anggiat mengaku bersalah.
Kepada erdakwa Anggiat Hutagalung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,9 Miliyar. Namun, terdakwa, pada tanggal 15 April 2014, sudah memulangkan kerugian negara sebagai uang pengganti. Sisanya Rp 900 juta lebih harus dibayarkan selama 1 bulan dari putusan majelis hakim.
"Bila tidak dibayarkan akan dilakukan pelelangan harta terdakwa sebagai membayar uang pengganti. Bila tidak mencukupi diganti dengan penjara 1 tahun, 6 bulan," ucap Maya dihadapan ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dan dua anggota Majelis Hakim yakni Agus Setiawan dan Ahmad Derajat, di ruang Kartika PN Medan.
Sementara itu, Paian Sipahutar diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,2 Miliyar.
"Bila setelah penetap putusan majelis hakim 1 bulan. Tidak dibayar akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa sebagai membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, terdakwa mengganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan," ujar Maya.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut. Tak banyak kata yang disampaikan kedua terdakwa kepada Majelis hakim. Dengan tuntutan tersebut. Kedua terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) sebagai pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi ini.
"Kami mengajukan pembelaan (pledoi) majelis hakim melalui kuasa hukum kami,"ucap Anggiat dengan nada lemas dihadapan majelis hakim.
Setelah itu, Majelis hakim menunda persidangan pekan depan, Rabu (30/4/2014) mendatang. "Sidang kita tutup. Akan dilanjuti pekan depan. Dengan agenda pembelaan (Pledoi),"kata Majelis hakim. [ded]
KOMENTAR ANDA