post image
KOMENTAR
Sesuai jadwal, KPU menetapkan batas akhir pelaporan dana kampanye dari seluruh partai politik peserta pemilu yakni besok, Kamis (24/4/2014). Bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye mereka pada batas akhir tersebut dipastikan akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi hasil perolehan suara mereka pada pemilu legislatif 2014.

"Kalau terkena sanksi maka caleg yang lolos dari partai tersebut direkomendasikan untuk tidak dilantik," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan tamba, Rabu (23/4/2014).

Secara khusus di Kota Medan, pemberitahuan terhadap jadwal tersebut sudah mereka sampaikan dengan menyurati seluruh partai politik. Pada surat tersebut, KPU Medan menurutnya telah menyampaikan batas waktu pelaporan dana kampanye mereka.

"Batas akhir pukul 18.00 WIB," ungkapnya.

Laporan dana kampanye yang harus disampaikan partai politik menurut Tamba yakni seluruh transaksi keungan dari rekening dana kampanye disertai bukti-bukti berupa kuitansi penggunaan dana tersebut.

"Semuanya harus mereka serahan, dan harus lengkap. Karena tidak ada masa perbaikan lagi," ungkapnya. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa