
"Kalau terkena sanksi maka caleg yang lolos dari partai tersebut direkomendasikan untuk tidak dilantik," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan tamba, Rabu (23/4/2014).
Secara khusus di Kota Medan, pemberitahuan terhadap jadwal tersebut sudah mereka sampaikan dengan menyurati seluruh partai politik. Pada surat tersebut, KPU Medan menurutnya telah menyampaikan batas waktu pelaporan dana kampanye mereka.
"Batas akhir pukul 18.00 WIB," ungkapnya.
Laporan dana kampanye yang harus disampaikan partai politik menurut Tamba yakni seluruh transaksi keungan dari rekening dana kampanye disertai bukti-bukti berupa kuitansi penggunaan dana tersebut.
"Semuanya harus mereka serahan, dan harus lengkap. Karena tidak ada masa perbaikan lagi," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA