post image
KOMENTAR
PT Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola bandara di Indonesia barat, berencana menaikkan tarif baru passenger service charge (PSC) atau lazim dikenal airport tax untuk 3 bandara yang dikelolanya mulai 1 Mei 2014, termasuk di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).

"Ada 3 bandara baru yang mengalami kenaikan airport tax. Kualanamu, Tanjung Pinang (Raja Haji Fisabilillah), dan Pekanbaru (Sultan Syarif Hasim) karena sudah mulai bagus sekarang. Hari ini prosesnya masih nunggu Kemenhub. Angka masih menunggu keputusan. Harapannya sih 100%," ujar Sekretaris Perusahaan AP II Daryanto di bandara Jambi, kemarin.

Sebelumnya AP II mengusulkan besaran airport tax khusus di Kualanamu naik dari Rp35.000 menjadi Rp 75.000 untuk domestik, sedangkan untuk internasional menjadi Rp200.000 dari Rp75.000 saat ini.

Daryanto mengatakan, airport tax Kualanamu dan dua bandara lain harus naik, sebab bila tidak dinaikkan, maka AP II akan rugi, karena sudah melakukan investasi yang besar. "Kita berharap 1 Mei naik," jelas Daryanto.

Di tempat yang sama, Direktur Utama AP II Tri Sunoko mengatakan, untuk Bandara Kualanamu, dia berharap airport tax untuk penerbangan lokal naik menjadi Rp 50 ribu-Rp 60 ribu, dari tarif saat ini Rp 35 ribu. Sementara untuk bandara Tanjung Pinang dan Pekanbaru akan dinaikkan menjadi Rp 60 ribu.

Bila tarif ini tidak naik, maka AP II mengatakan sulit berinvestasi. Tri mengatakan, kenaikan airport tax sudah masuk dalam kalkulasi perhitungan perusahaan dalam berinvestasi.

Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti mengemukakan pula PSC atau airport tax Bandara Kualanamu akan dinaikkan secara bertahap.

"Kualanamu ada tahapannya naiknya berapa. Menhub sudah menyetujui dan akan dilaksanakan bertahap untuk diterapkan oleh AP (Angkasa Pura) II," katanya. [ded|ant]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi