Setelah kemarin mendapatkan suara sebanyak 7.521 suara di Kabupaten Asahan, Edison Sianturi kembali mendapatkan suara sebanyak 1.040 di Kota Padang Sidimpuan. Padahal, yang bersangkutan sudah didiskualifikasi sebagai Calon DPD RI asal Sumatera Utara, sebelum berlangsungnya pencoblosan pada 9 April 2014 lalu.
Angka ini ditemukan saat dilakukannya proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Utara hari kedua, di Hotel Grand Angkasa, Medan, Rabu (23/4/2014). Tidak berbeda dengan suara sebelumnya, perolehan suara ini juga akhirnya direkomendasikan menjadi suara tidak sah oleh Bawaslu Sumatera Utara.
"Jumlah ini menjadi suara tidak sah karena yang bersangkutan sudah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan dilokasi.
Sebelumnya Syafrida mengatakan, munculnya suara untuk Edison Sianturi disebabkan penyelenggara pemilu yang tidak mensosialisasikan pendiskualifikasiannya sebagai peserta pemilu. Untuk itu, mereka meminta agar KPU Sumut mengevaluasi kinerja jajarannya di KPU Asahan dan KPU Padang Sidimpuan. Hal yang sama juga akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Sumut.
"Kami juga akan mengevaluasi jajaran kami di Panwaslu Asahan dan Padang Sidimpuan, karena ini merupakan tugas mereka mengawasinya," ungkapnya.
Diketahui, Edison Sianturi didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak mematuhi jadwal pelaporan dana kampanye. Hanya saja, proses diskualifikasinya dilakukan saat surat suara untuk DPD RI dari Sumatera Utara sudah selesai dicetak sehingga namanya tetap tertera pada kertas surat suara. [rgu]
KOMENTAR ANDA