Untuk mempercepat proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara, KPU Sumut membagi proses rekapitulasi kedalam 2 panel penghitungan suara pada hari ini, Rabu (23/4/2014).
Menurut Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, pembagian perhitungan suara menjadi 2 panel tersebut dilakukan mengingat proses perhitugan suara dengan 1 panelis seperti yang dilakukan sebelumnya membuat proses perhitungan menjadi sangat lambat.
"Sementara jadwal kita hanya 3 hari untuk rekapitulasi tingkat provinsi," katanya, di Hotel Grand Angkasa, tempat berlangsungnya rekapitulasi tersebut.
Mulia menyebutkan, dalam proses rekapitulasi yang mereka lakukan pada hari pertama, Selasa (22/4/2014), total rekapitulasi yang bisa diselesaikan hanya 7 kabupaten. Diharapkan dengan dibaginya proses rekapitulasi menjadi 2 panel ini, jumlah tersebut akan bertambah.
"Kalau masing-masing panelis menyelesaikan 7 kabupaten pada hari ini, tentu hari kedua ini akan selesai 14 kabupaten kota. Dan hari ketiga besok, tinggal menyisakan 11 Kabupaten,sehingga seluruhnya akan selesai tepat waktu," ungkapnya.
Data yang didapatkan, data rekapitulasi yang sudah masuk hingga saat ini masih dari 28 Kabupaten/kota diantaranya dari KPU Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Selatan, Gunung Sitoli, Nias, Nias Utara, Serdang Bedagai, Sibolga, Langkat, Dairi, Binjai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Medan, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Sidimpuan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematang Siantar, Padang Lawas, Karo, Nias Barat, Tanjung Balai, Batubara, Tapanuli Utara dan Padang Lawas Utara.
"4 lainnya masih diperjalanan," ungkap Maruli, Staff Teknis KPU Sumut. [rgu]
KOMENTAR ANDA