Sejumlah wartawan dilarang meliput rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar di aula KPU kabupaten setempat, Selasa malam sekitar pukul 21.05 WIB. Pelarangan itu dilakukan oknum kepolisian dari Mapolres Labuhanbatu yang ditugaskan untuk pengamanan komplek KPUD itu.
Seperti yang dialami Yasmir dan lainnya, baru saja wartawan menuju jendela kaca sembari melihat dan mendengarkan rekap di dalam ruangan, seorang oknum polisi berpakaian preman berada di pintu masuk meminta wartawan agar meninggalkan lokasi.
Menurut aparat yang memiliki tugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat tersebut, kehadiran wartawan di sana nantinya akan dapat memancing kehadiran warga lainnya dan disarankan agar berada di luar batas terbuat dari tali plastik yang jaraknya sekitar 10 meter dari ruangan.
Sementara Yasmir mengaku heran atas kebijakan yang diterapkan pihak kepolisian. Pasalnya, sejak dua hari lalu tidak ada larangan peliputan dari luar gedung, bahkan warga dan simpatisan partaipun melihat dari dinding kaca aula KPU Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
"Dari kemarin bahkan tadi sore tidak ada larangan, tapi mengapa malam ini dilarang walaupun melihatnya dari luar. Kita jadi heran ada apa sebenarnya di dalam itu dan perlu ditegaskan bahwa wartawan tidak punya kepentingan, melainkan konsumsi pemberitaan," ujar Yasmir.
Hal sama dialami Joko Gunawan, salahseorang wartawan media online Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Sumut, bahkan permintaan agar meninggalkan lokasi diucapkan berulangkali, walaupun kondisi proses rekapitulasi berjalan aman dan semakin terkendali.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dhalimunthe ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. [ded]
KOMENTAR ANDA