post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada M Yusuf (43), pelaku pembunuhan ayah kandungnya sendiri. Ini dibacakan oleh Jaksa di hadapan Majelis Hakim, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Nur Ainun menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun karena dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 6 tahun karena dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana," terang JPU kepada majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa hanya bisa tertunduk pasrah dan akan memberikan pembelaan atau pleidoinya minggu depan. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Sherliwati ini pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya, terdakwa yang akrab disapa Yusuf, tega melakukan pembunuhan dengan cara sadis terhadap ayah kandungnya sendiri, Muhammad Said (78), setelah Yusuf dengan adiknya Junaidi bertengkar mulut. Yusuf menghujamkan pisau ke paha dan dada sebelah kiri ayahnya.

Yusuf sendiri oleh warga, dikenal memiliki gangguan jiwa atau stress selama 10 tahun belakangan ini. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum