Proses rekapitulasi dan penetapan perhitungan perolehan suara pemilih Pileg 2014 di tingkat KPU Daerah Labuhanbatu menjadi molor. Padahal, jadwal rapat pleno berlaku tanggal 19-21 April 2014.
Tapi, Selasa (22/4/2014) sore aktivitas itu tetap berlajut. Sejumlah persoalan jadi perdebatan di rapat tersebut. Misalnya, beda penafsiran tentang pencoblosan ganda di kertas surat suara di TPS 4, Desa Lingga Tiga, Bilah Hulu.
Pencoblosan lambang partai dan nama caleg di kertas surat suara yang ditetapkan pihak KPPS setempat sebagai suara partai menuai kritikan.
Selain itu, selisih data perhitungan suara Pileg 2014 di Labuhanbatu antara model C1 di TPS 6 Emplasmen PTPN3 Aek Nabara, Bilah Hulu dengan berkas model D1 jadi kritikan para saksi parpol.
Bahkan, terkait persoalan di TPS 6 dan TPS 10 Desa NegeriNegeri Baru, Bilah Hilir. Serta TPS 13 Tanjung Haloban, Bilah Hilir.
Menyikapi rekomendasi Panwaslu setempat, akhirnya pihak KPUD Labuhanbatu dan disaksikan sejumlah saksi parpol melakukan proses pembukaan C1 Plano TPS 6 Emplasmen, Bilah Hulu sekira jam 09.00 wib. Itu guna memastikan perbedaan data jumlah suara pemilih di C1 dengan D1.
Demikian juga untuk TPS 10 Negeri Baru dan 13 Tanjung Haloban, Bilah Hilir dilakukan proses serupa.
Sedangkan untuk TPS 6 Negeri Baru, Bilah Hilir yang disinyalir ditemukan coblos ganda di kertas surat suara dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Pantauan di komplek Kantor KPUD setempat, meski jumlah warga yang ingin mengikuti proses rekapitulasi tersebut sudah jauh berkurang dibanding dua hari sebelumnya, tapi tetap mendapat pengawalan ekstra ketat dari pihak kepolisian.
Sementara sebelumnya, Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui jika berdasarkan rekomendasi pihak Panwaslu Labuhanbatu atas laporan Aminuddin Manurung, caleg PDIP dapil IV terkait perbedaan penafsiran coblos partai dan coblos caleg, pihaknya melakukan penghitungan surat suara di TPS 6 dan 10 Desa Negeri Baru, kecamatan Bilah Hilir.
"Itu karena rekomendasi Panwas. Sebab, laporannya masuk ke Panwaslu sejak 15 April 2014 lalu," jelas Ira.
Berbeda dengan laporan pihak PKB Labuhanbatu pada kasus serupa, pihaknya tidak akan menggelar penghitungan ulang, karena pihak Panwas tidak memberikan rekomendasi. Lagi pula, tenggang waktu pelaporannya ke Panwas sudah melebihi ambang batas.
"Laporannya kadaluarsa. Sebab, batas pelaporan seminggu setelah pelaksanaan Pileg. Itu ketentuannya," urainya.
Sedangkan untuk kisruh yang terjadi terhadap perbedaan data C1 milik parpol dan C1 milik Panwaslu serta C1 milik KPPS TPS, menurutnya jika terkait perbedaan angka maka akan dilakukan cek dengan data pembanding. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penghitungan berdasarkan C Plano TPS 6 Emplasmen Bilah Hulu.
"Akan dibuka C Plano, nanti jam 9 pagi," imbuhnya.
Menurut Ira, C1 yang menyebabkan terjadinya perbedaan jumlah suara dengan D1 itu, bukan disebutkan hasil perolehan suara PKPI, nol. Tapi jumlah suaranya masih kosong, belum diisi.
"Jadi kemungkinan C1 itu belum selesai diisi KPPS, tapi sudah dibawa pihak saksi partai," tandasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA