Saksi caleg Demokrat HM Dahril Siregar, Fajar Gusti menolak hasil rekapitulasi perolah suara di KPU Deli Serdang karena diduga terjadi kecurangan yakni penggelembugan suara pada caleg lain.
Tidak hanya menolak hasil rekapitulasi tersebut, Fajar Gusti juga mengadukan kasus ini ke Kantor Bawaslu Sumut di Jalan Sei Bahorok, Medan, Selasa (22/4/2014).
"Kami keberatan dan menolak hasil pleno KPU Deliserdang. Karena terjadi kecurangan dan manipulasi suara sistemik di Kecamatan Sunggal dan Percut Sei Tuan yang sengaja dilakukan untuk memenangkan caleg PD No urut 10, Syahrial Tambunan. Perolehan suara di C1 (TPS) dan D1 (PPS) berubah drastis saat di DA1 atau penghitungan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," katanya.
Dia menyebutkan untuk Kecamatan Sunggal, hasil rekapitulasi keseluruhan perolehan suara caleg, Syahrial Tambunan berdasarkan D1 adalah 644. Namun dalam cetak (print) hasil pleno di PPK (DA1) Kec Sunggal yang dibacakan di KPU Deliserdang berjumlah 2.511 suara atau terjadi penggelembungan sebanyak 1.867 suara. Fajar juga menyebut perubahan suara juga terjadi pada Dahril Siregar. Di mana dalam D1 berjumlah 798 suara tapi dalam DA1 menjadi 832.
"Kami minta Bawaslu dan pihak terkait bisa menyikapi persoalan ini sesuai aturan yang berlaku. Kami punya data aslinya," ungkapnya.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Pengawasan Aulia Andri, mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Kata dia, hal semacam ini terjadi di banyak daerah lain di Sumut.
"Ini dikarenakan pelaksana pemilu tidak profesional. Harus ada yang bertanggungjawab," tukasnya.
Menurut Aulia, Bawaslu akan menindaklanjuti persoalan penggelembungan suara di internal partai ini dengan maksimal. Kata dia, hal itu tidak dibenarkan dalam pelaksanaan Pemilu yang bersih, jujur dan adil.
"Saat ini masih rekap penghitungan suara di KPU Sumut. Saya pikir ini harus menjadi perhatian semua pihak," pungkasnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA