post image
KOMENTAR
Bawaslu Sumatera Utara merekomendasikan sebanyak 7.521 suara untuk Edison Sianturi menjadi suara tidak sah, saat berlangsungnya pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (22/4/2014).

Hal ini disebabkan, Edison Sianturi yang sebelumnya tercatat sebagai calon DPD RI, sudah terlebih dahulu didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu Legislatif 2014 setelah yang bersangkutan melaporkan dana kampanyenya. Namun, saat perhitungan suara dilakukan dari Kabupaten Asahan, nama Edison Sianturi masih mendapatkan suara sebanyak 7.521 suara, sehingga suara tersebut langsung direkomendasikan untuk menjadi suara tidak sah.

"Kami rekomendasikan agar suara tersebut menjadi suara tidak sah, dan KPU Asahan segera membuat berita acaranya," kata Syafrida R Rasahan.

Rekomendasi ini sendiri langsung disahuti oleh KPU Sumatera Utara. Mereka langsung meminta agar rekomendasi tersebut dilaksanakan dan berita acara mengenai hal tersebut segera diterbitkan.

"Kami sangat menyayangkan mengapa hal ini tidak dicegah sejak ditingkat kabupaten. Kami menilai, hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi dari penyelenggara kepada masyarakat," ungkapnya.

Diketahui, Edison Sianturi didiskualifikasi sebagai peserta pileg 2014 karena tidak kunjung melaporkan dana kampanyenya hingga batas akhir jadwal yang ditentukan. Ia didiskualifkasi bersama calon DPD RI lainnya Erik Sitompul. Namun Erik Sitompul mengajukan gugatan dan akhirnya diterima kembali menjadi peserta melalui rekomendasi dari Bawaslu RI. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa