Perdebatan masih terus berlanjut pada saat proses perhitungan suara pemilih Pileg 2014 di tingkat KPU Daerah Labuhanbatu. Padahal, jadwal rapat pleno perhitungan dan rekapitulasi suara di KPU sudah berakhir. Pasalnya, jam sudah menunjukkan pukul 00.47 WIB, Selasa (22/4/2014).
Perdebatan masih seputar beberapa temuan pihak parpol peserta Pemilu di beberapa TPS di kecamatan Bilah Hulu. Misalnya, beda penafsiran tentang pencoblosan ganda di kertas surat suara di TPS 4, Desa Lingga Tiga, Bilah Hulu. Pencoblosan lambang partai dan nama caleg di kertas surat suara yang ditetapkan pihak KPPS setempat sebagai suara partai menuai kritikan.
Pihak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Labuhanbatu yang mendapat temuan itu meminta dilakukannya penghitungan kertas surat suara di TPS tersebut.
Selain itu, selisih data perhitungan suara Pileg 2014 di Labuhanbatu antara model C1 di TPS 6 Emplasmen PTPN3 Aek Nabara, Bilah Hulu dengan berkas model D1 jadi kritikan para saksi parpol. Disebutkan, perolehan suara PKPI di TPS itu pada D1 tertulis 49 suara. Padahal, pada data C1 nihil.
Menyikapi hal itu, untuk melanjutkan penghitungan suara di kecamatan Bilah Hulu itu, rapat pleno akhirnya ditunda hingga jam 09.00 WIB.
Ketua KPUD Labuhanbatu Ira Wirtati, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui jika berdasarkan rekomendasi pihak Panwaslu Labuhanbatu atas laporan Aminuddin Manurung, caleg PDIP dapil IV terkait perbedaan penafsiran coblos partai dan coblos caleg, pihaknya melakukan penghitungan surat suara di TPS 6 dan 10 Desa Negeri Baru, kecamatan Bilah Hilir.
"Itu karena rekomendasi Panwas. Sebab, laporannya masuk ke Panwaslu sejak 15 April 2014 lalu," jelas Ira.
Berbeda dengan laporan pihak PKB Labuhanbatu pada kasus serupa, pihaknya tidak akan menggelar penghitungan ulang, karena pihak Panwas tidak memberikan rekomendasi. Lagi pula, tenggang waktu pelaporannya ke Panwas sudah melebihi ambang batas.
"Laporannya kadaluarsa. Sebab, batas pelaporan seminggu setelah pelaksanaan Pileg. Itu ketentuannya," urainya.
Sedangkan untuk kisruh yang terjadi terhadap perbedaan data C1 milik parpol dan C1 milik Panwaslu serta C1 milik KPPS TPS, menurutnya jika terkait perbedaan angka maka akan dilakukan cek dengan data pembanding.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penghitungan berdasarkan C Plano TPS 6 Emplasmen Bilah Hulu. "Akan dibuka C Plano, nanti (Selasa-red) jam 9 pagi," imbuhnya.
Menurut Ira, C1 yang menyebabkan terjadinya perbedaan jumlah suara dengan D1 itu, bukan disebutkan hasil perolehan suara PKPI, nol. Tapi jumlah suaranya masih kosong, belum diisi.
"Jadi kemungkinan C1 itu belum selesai diisi KPPS, tapi sudah dibawa pihak saksi partai," tandasnya. [ded]
KOMENTAR ANDA