post image
KOMENTAR
Sesuai dengan data, terhitung sejak masa tenang pasca kampanye Pemilu 2014 beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Sumut mencatat sudah 196 kasus pelanggaran pemilu yang terjadi dan sudah ditangani.

Rinciannya 108 kasus pelanggaran administrasi, 85 kasus pidana dan 3 kasus pelanggaran kode etik.

Demikian dipaparkan Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Hardi Munte, Senin Sore (21/4/2014).

"Khusus pidana ada 4 kasus yang sudah masuk ke proses penyidikan, bahkan diantaranya sudah ada yang disidangkan," ungkapnya.

Menurut Hardi, dari sumua kasus yang ditemukan dan diterima panwaslu itu diketahui ada beberapa modus pelanggaran, diantaranya seperti penggunaan C6, politik uang, penggelembungan suara, pencoblosan beberapa kali, dan sebagainya.

"Semua itu sudah kita tangani dan tindak. Cuma saja persoalannya tentunya tidak serta merta kita publikasikan di media secara blak-blakan, karena itu ada aturan mainnya. Karena kalu sedang di tangan penyidik tidak segampang itu bisa dipublikasikan, apalagi menyangkut soal mempersangkakan orang," ujar Hardi. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa