post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal bisa menggelr sidang jarak jauh dengan menggunakan teknologi video converence yang ditempatkan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta. Dengan demikian, DKPP tidak perlu lagi meminjam fasilitas Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung setiap kali akan menggelar sidang jarak jauh.

Dengan teknologi yang ada, sidang jarak jauh ini nantinya akan digelar, dimana Majelis Sidang akan berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sedangkan Teradu maupun Pengadu berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi termasuk juga Tim Pemeriksan Daerah. Pada Ruang Sidang DKPP akan dilengkapi 2 Unit televisi 42 inchi yang menghadap ke majelis, kamera Avaya dengan resolusi Full HD dan jaringannya terkoneksi dengan server Bawaslu RI.

Sekretariat Biro Administrasi DKPP telah melakukan uji coba peralatan video jarak jauh yang berada di Ruang Sidang DKPP dengan jaringan yang terkoneksi dengan peralatan video jarak jauh yang ada di sekretariat Bawaslu Sumatera Utara, Sekretariat Bawaslu Aceh, Sekretariat Bawaslu Lombok, tadi sore (21/4/2014) pukul 15.00. Hasilnya, kualitas gambar yang jelas dan kualitas suara yang jernih.

"Kualitas gambarnya bagus, dan suaranya jernih,” kata Bonar Hadi, staf humas Bawaslu Provinsi Lombok yang diamini Rudi, staf sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat ditanya mengenai kualitas gambar dan kualitas suara oleh Soleh, Kasubag Pemanggilan Sekretariat Administrasi Biro DKPP.

Begitu pun saat uji coba peralatan video conference di sekretariat Bawaslu Provinsi Aceh. Uji coba ini sekaligus untuk mengecek kesiapan sidang jarak jauh pertama yang dilakukan DKPP berserta Tim Pemeriksa Daerah, dengan pihak Teradu Dedy Staria dan pihak Pengadu Muklir di Ruang Sidang DKPP Besok (22/4/2014). [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum