post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (21/4/2014), menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Penyidik Sat Reskrim Polresta Medan atas dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan.

"Baru saja kita terima berkas perkaranya dari Polresta Medan. Untuk ketiga tersangka," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution.

Jufri menjelaskan, berkas tiga tersangka yang diterima pihak Kejari Medan, yakni Sukartik SST, Kasubag RSUD dr Pirngadi dan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica dan Tamsir Aritonga, selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra.

Namun, ketika ditanyakan persoalan Amran Lubis, Jufri menjelaskan jika berkas perkara dari Dirut RSUD dr Pirngadi Medan Amran Lubis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak sama pelimpahannya.

"Belum, baru tiga berkas saja," tutur Jufri.

Saat ini pihaknya mengaku baru saja menerima berkas pelimpahan Kejari Medan. Dan tengah mempelajari ketiga berkas tersebut.

"Kita pelajari dulu, serta kita lihat unsur-unsurnya. Apakah berkas perkara sudah lengkap secara formil dan materilnya," ujar Jufri.

Untuk diketahui, kasus korupsi Rumah Sakit dr Pirngadi Medan yang dananya bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2012 ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp2,5 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 Miliyar.

Dimana, kasus dugaan korupsi di rumah sakit milik pemerintah Kota Medan ini merupakan hasil temuan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Medan pada Agustus 2013.

Ketiga tersangka, saat ini ditahan di Sel Polresta Medan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, 5, 12 b  UU Korupsi No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan UU Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum