Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini menyatakan, Rosiana alias Ana (47), istri dari ketua DPRD Sumut Parluhutan Siregar yang melakukan penyiraman dan penganiayaan terhadap Nur Aisyah Tanjung, caleg PAN dinyatakan telah berdamai.
"Pas hari Sabtu (19/4/2014) kita lakukan penyidikan terhadap tersangka Ana. Pada saat bersamaan kedua belah pihak menyatakan telah berdamai," katanya kepada MedanBagus.Com, Senin (21/4/2014).
Dalam perdamain yang ditulis dalam secarik kertas itu, katanya, tersangka menyatakan tidak akan melakukan kesalahannya kembali dan akan melakukan ganti rugi atas apa yang diperbuatnya.
" Perdamaian itu ditanda tangani kedua belah pihak. Perdamaian itu dilakukan antara mereka di luar lalu diserahkan kepada kita," ujarnya.
Saat ditanya apakah jika sudah berdamai, proses hukum yang dilakukan tersangka tetap berlanjut, ia menyatakan kasus ini hanyalah masalah internal mereka.
"Mereka sudah berdamai dan sudah cabut perkara. Mereka juga meminta kepada kita proses hukumnya agar tidak dilanjutkan kembali," ujarnya.
Seperti diberitakan, Ana (47) istri dari anggota DPRD Sumut, Parluhutan Siregar dilaporkan caleg DPRD Medan Dapil I PAN NurAsiyah Tanjung (43) ke Polsek Medan Timur dengan laporan bernomor LP/402/IV/14/resta Medan/Sektor Polsek Medan Timur ini
Pelaporan ini terkait karena Ana telah melakukan penganiayaan dengan cara mencakar dan menyiram wajah korban pakai saus cabe saat kampaye di Lapangan Gajah Mada, Sabtu (5/4/2014) sore.
Akibat penganiaya yang dilakukan istri Parluhutan yang juga Caleg DPRD Sumut, dari Partai Amanat Nasionalo (PAN) Dapil Sumut I Medan A ini, korban mengalami luka cakar di bagian pipi sebelah kanan. [ded]
KOMENTAR ANDA