post image
KOMENTAR
Komunitas Lensa untuk Demokrasi (KLuD) Siantar – Simalungun, ragukan profesionalisme Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Siantar, Panwaslu Kecamatan Siantar Utara dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Bane.

Hal itu disampaikan Kordinator Bidang Humas dan Dokumentasi KLuD, Rivay Bakkara, Senin (21/4/2014). “Kita meragukan kemampuan Panwas kota, kecamatan Siantar Utara dan PPL dalam menjalankan tugasnya. Sepertinya mereka tidak professional,” ujarnya.

Menurutnya, rasa curiga KLuD seperti itu, pasca memperhatikan proses rapat pleno KPU Siantar, tentang rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon legislatif (caleg) di Jalan Porsea, gedung PKK Kota Siantar.

Pasalnya, KLuD menduga, Panwaslu Kota Siantar, Panwaslu Siantar Utara dan PPL Kelurahan Bane, disinyalir mengubah isi formulir C1 untuk TPS 7 Kelurahan Bane. “Kita duga ada permainan Panwas disini,” ucap Rivay Bakara.

Sebab, pada formulir C1 di TPS 7 Kelurahan Bane yang dimiliki Panwaslu Kota Siantar, berbeda dengan formulir C1 yang dimiliki PPK Siantar Utara dan formuir C1 milik sejumlah saksi partai politik.

Dimana, di formulir C1 milik Panwaslu tertera perolehan suara Suharjo P Aritonang memperoleh 23 suara. Dengan jumlah total perolehan suara Partai Golkar dan calegnya di TPS 7 Kelurahan Bane tersebut, sebanyak 33 suara.

Sedangkan formulir C1 yang dimiliki PPK dan sejumlah saksi partai politik, perolehan Suharjo P Aritonang sebanyak 13 suara, dengan jumlah total perolehan partai dan calonnya sebesar 23 suara.

Atas perbedaan itu, KPU Siantar meminta PPK Siantar Utara untuk membuka C1 Plano untuk TPS 7 Kelurahan Bane. Karena C1 Plano merupakan sumber data formulir C1. Setelah C1 Plano dibuka, ternyata formulir C1 yang dimiliki Panwaslu Kota Siantar yang salah. Sebab di C1 Plano jelas tertera, perolehan suara Suharjo P Aritonang sebanyak 13 suara.

Dengan begitu, lanjut Rivay, perolehan suara Suharjo P Aritonang, caleg Partai Golkar dari Dapem Dua, tetap pada angka 1197 suara, yang didapat dari Kecamatan Siantar Utara dan Kecamatan Siantar Barat. Karena protes yang diajukan saksi Partai Golkar dip leno KPU Siantar, Pancasila Sibarani, tidak terbukti.

Selanjutnya, beranjak dari perbedaan formulir C1 itulah, KLuD meragukan profesionalisme dan integritas Panwaslu Kota Siantar, Panwaslu Siantar Utara dan PPL Kelurahan Suka Dame.

Sebab, harusnya Panwaslu Kecamatan Siantar Utara mempertanyakan perbedaan suara Suharjo P Aritoang tersebut, saat perhitungan dilakukan di tingkat PPK, bukan di tingkat KPU.

Begitu juga dengan PPL Kelurahan Bane. Seharusnya PPL Kelurahan Bane mempertanyakan perbedaan suara Suharjo P Aritonang tersebut di perhitungan tingkat PPS Kelurahan Bane.  Agar persoalan tidak larut hingga ke tingkat pleno KPU.

"Harusnya Panwaslu Siantar Utara dan PPL Bane mempertanyakan perbedaan itu di pleno PPK dan lebih baik lagi kalau pada pleno PPS. Jadi kita ragu dengan C1 satu milik Panwas itu. Kita duga sudah diubah," tandasnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa