Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI Kodim 0204/DS Junaidi terhadap wartawan Sumut Pos,Teddy Akbar (26) saat melakukan peliputan di Bandara KNIA,Minggu (20/4/2014).
"Polisi militer koramil beringin atau pihak berwenang dari tni mau menindaklanjuti kasus penendangan yang dilakukan oknum TNI tersebut," kata Agus Perdana, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan.
Dikatakannya, TNI sebagai mitra wartawan tidak boleh menghalangi ataupun melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
"Dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU Pers No 40/1999. Apa yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut telah melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda 500 juta," ujarnya.
Atas insiden ini, katanya, AJI Medan menuntut Dandim 0204/DS untuk segera mencopot jabatan oknum TNI Junaidi yang melakukan penunjangan terhadap wartawan Sumut Pos tersebut.
"Oknum yang melakukan itu harus segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
AJI Medan juga meminta semua pihak, terutama TNI untuk menghormati kerja wartawan dengan tidak menghalangi ketika wartawan sedang melakukan tugas jurnalistiknya. Apalagi,sebutnya sampai melakukan tindak kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Seperti diberitakan,wartawan Sumut Pos, Teddy Akbar (26) menadi korban penunjangan oleh oknum TNI Kodim 0204/DS Junaidi saat melakukan peliputan di Bandara KNIA , Minggu ( 20/4/2014).
Korban Teddy menceritakan, kejadian ini bermula saat ia melakukan peliputan kepada seorang sopir Taxi Gelap di depan ruang kedatangan penumpang. Tiba - tiba, oknum TNI tersebut mendatangi Teddy dan langsung menendang kaki korban korban terjatuh. [rgu]
KOMENTAR ANDA