post image
KOMENTAR
Dengan alasan untuk efisiensi waktu, KPU Kota Medan berencana membagi proses perhitungan suara kedalam 3 kelompok perhitungan yang didasarkan pada daerah pemilihan (Dapil) di Kota Medan.

Tiga tempat perhitungan suara tersebut masing-masing ditempatkan terpisah didalam gedung Tiara Convention, Jalan Imam Bonjol Medan.

Ketua KPU Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe mengatakan, model ini dilakukan agar proses perhitungan suara berjalan sesuai jadwal.

"Jadwalnya hanya 2 hari soalnya, yakni 20-21 April 2014," katanya.

Pantauan dilokasi, proses rekapitulasi sendiri memang berjalan lambat karena proses perhitungan suara sebelumnya dilakukan hanya pada 1 lokasi saja. Diharapkan dengan dibaginya tempat perhitungan tersebut, maka akan semakin mempercepat proses rekapitulasi tersebut. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa