Dua pemuda ini, Handoko dan Anggi, ketahuan pemilik bangunan Alwin Evans Ramli karena mencuri batangan besi di sebuah bangunan di Jalan Pasar VII, Simpang Jodoh, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (19/4/2014).
Di Polresta Medan, korban menceritakan, kejadian ini bermula saat ia melakukan pengecekan material bangunannya yang hilang.
"Saat beberapa bahan bangunan hilang, saya kumpulkanlah pengawas proyek lalu kecurigaan muncul pada kedua pelaku. Mereka sebelumnya kerja sama saya. Waktu kami tangkap, mereka nga mengaku, tapi setelah dihajar baru mereka mengaku besi-besi itu telah mereka curi," ungkapnya.
Saat diinterograsi, katanya, pelaku mengaku menjual besi curian tersebut di sebuah botot yang tak jauh dari lokasi bangunan.
Di ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Medan, pelaku mengaku nekad melakukan pencurian lantaran untuk membeli minuman keras dan bermain judi.
"Uangnya untuk beli minuman keras dan main judi bang," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA