Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Labuhanbatu 'kebanjiran' laporan dan pengaduan dari para caleg parpol peserta Pileg 9 April 2014. Laporan yang dominan, terkait hilangnya perolehan suara para caleg.
"Lebih cenderung laporan tentang itu," jelas Abdurrahim, Ketua Panwaslu Labuhanbatu, Sabtu (19/4/2014) di ruang kerjanya.
Laporan itu, ketidakpuasan para caleg dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan. Khususnya, tentang indikasi terjadinya salah penghitungan dan selisih suara dari formulir C1 di TPS ke formulir D1 milik PPK. Ini terjadi menurut Rahim dampak rendahnya kualitas dan kemampuan para anggota Kelompok Panitia Penghitungan Suara (KPPS).
"Ini karena SDM KPPS yang kurang berkualitas," jelasnya.
Tentang indikasi kesengajaan, kata Rahim pihak Panwaslu masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembuktian dan penelusuran kebenaran laporan dengan memanggil para saksi.
Senada, Muhammad E Yusuf, komisioner Panwaslu lainnya menambahkan laporan lainnya dari para caleg, terkait administrasi dan dugaan politik uang.
Pasca Pileg 9 April lalu, tambah Yusuf, sedikitnya 17 bundel berkas pelaporan para caleg.
"Ini Belum termasuk beberapa laporan sebelum Pileg. Saat ini sudah ada 17 laporan," cecarnya.
Sebagian, kata dia sudah selesai penanganannya. Tapi, juga masih banyak yang belum dapat terselesaikan. Karena, acap kali penanganan laporan-laporan itu membutuhkan pemanggilan banyak pihak penyelenggara Pemilu. Karena, terlapor itu rata-rata lembaga penyelenggara.
"Misalnya satu laporan mesti memanggil sejumlah anggota KPPS, PPS dan PPK. Bahkan, untuk proses satu laporan mesti memanggil sampai belasan orang," jelasnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA