post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Direktur Operasional (Dirops), PD Pemabagunan Medan Ichwan Husien Siregar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita sudah tetapkan statusnya DPO. Dan sedang mencari keberadaannya," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Jumat (18/4/2014).

Diakuinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muhammad Yusuf kini sudah menginstruksi anggotanya di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk melakukan pengejaran dan mencari keberadaannya.

" Kita berharap bisa melacak keberadaannya dalam waktu dekat ini. Pasalnya, beliau membawa lari uang Rp 800 juta. Untuk segera kita akan melacaknya," kata Yusuf.

Sebelumnya Kejari Medan juga sudah menahan tiga pejabar PD Pembangunan Kota Medan lainnya. Mereka masing-masing, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, Armen Ginting, Direktur Keuangan dan Sumber daya manusia (SDM) Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran Risman Effendi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum