Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, menilai, dari pantauan yang mereka lakukan selama tiga hari pelaksanaan UN di tiga daerah di Sumut, yakni di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai, pihaknya menyimpulkan hasil pelaksanaan UN tingkat SLTA sederajat di wilayah Sumatera Utara.
Berikut Kesimpulan lengkap Ombudman Sumut atas pelaksaan UN selama tiga hari mulai dari 22-24 April 2014. Keterangan ini disampaikan Ketua Perwalikan Ombudsma Sumut Abyadi Siregar didampingi Asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean dan Tetty Silaen dalam keterangan persnya kepada wartawan di Medan, Kamis (17/4/2014).
1. Sosialisasi POS UN 2013/2014 yang dilakukan oleh Pelaksana UN (Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)) terhadap Pengawas UN tidak maksimal.
2. Akibat kurangnya sosialisasi POS UN, maka Pemahaman Pengawas UN terhadap POS UN tidak seragam. Bahkan ada Pengawas UN dari Pengawas Satuan Pendidikan yang tidak paham tugas dan fungsinya sebagaimana diatur didalam POS UN.
3. Pada umumnya Pengawasan UN yang dilakukan oleh para Pengawas UN cenderung terlalu longgar sehingga peserta UN kurang tertib.
4. Distribusi soal UN di Wilayah Provinsi Sumatera Utara belum terkelola dengan baik sehingga ada Sekolah yang menerima soal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahkan ada 4 SMK di 4 Daerah (Padangsidempuan, Padanglawas Utara, Batubara dan Kota Medan) terpaksa dibatalkan UN dan akan mengikuti UN susulan di tanggal 22 sampai dengan 24 April 2014.
5. Seluruh temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diatas akan menjadi Laporan ke Ombudsman RI Jakarta guna disampaikan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dijadikan sebagai bahan perbaikan Pelaksanaan UN ditahun mendatang.
6. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga akan menyampaikan temuan ini kepada Pelaksana UN Provinsi Sumut (Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)) dan Instansi terkait lainnya untuk dijadikan sebagai bahan perbaikan Pelaksanaan UN ditahun mendatang.
7. Dari keseluruhan temuan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menilai bahwa Pelaksanaan UN Tingkat SLTA Sederajat di Wilayah Sumatera Utara, secara umum belum sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (POS) UN Tahun 2013/2014 sebagaimana yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
8. Pelaksana UN di Provinsi Sumatera Utara cenderung tidak serius dalam melaksanakan UN di Provinsi Sumatera Utara.
KOMENTAR ANDA