Meski puluhan Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Medan, melakukan aksi mogok kerja nasional, namun hajelis hakim meminta agar PP mau untuk meminta agar persidangan perdata dengan agenda vonis (putusan) dapat dijalankan.
Menurut keterangan Humas PN Medan, Nelson J Marbun, setelah dilakukan rapat secara tertutup dengan panitera pengganti (PP), Rabu (16/4/2014) lalu, sidang tetap digelar untuk terdakwa masa tahan yang sudah habis dan sidang dengan agenda vonis (putusan).
"Dilakukan dengan musyawarah dengan pimpinan kita dan pimpinan Panitera. Dengan menyatakan Panitera mogok sidang hanya dua hari, Rabu (16/4/2014) dan hari ini. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada kesepakatan, bahwa sidang-sidang mendesak masa tahanannya, tetap dilakukan sidang hari ini (kamarin)," ujar Nelson.
Atas hal itu, sudah diberitahu kepada Kejari Medan dan Kejatisu. Untuk tetap menyidangkan perkara yang mendesak masa tahanannya.
"Sudah kita beritahukan juga kepada Kejari Medan dan lain-lain. Untuk membawa tahanan yang sudah habis masa tahanannya. Kita harapkan untuk membawa tahanan. Akan segera digelar sidangnya,"imbuh Nelson.
Namun, hingga sore, tidak tampak bus tahanan milik Kejari Medan dan Kejatisu untuk membawa tahanan. Untuk disidangkan.
"Hingga saat ini (kemarin,red) kita belum dapat konfirmasi dari jaksa dan panitera untuk digelar sidang. Tapi, kita tunggu dululah. Belum tahu alasan sampai sekarang belum dibawa tahanannya dan belum ada konfirmasinya,"ungkapnya.
Diketahui, aksi panitera pengganti selama dua hari terakhir menuntut kesejahteraan dalam bentuk kenaikan gaji dan fasilitas terhadap panitera dan pegawai pengadilan.
"Usulan mereka sudah ditindaklanjuti. Bagaimana hasil kita lihatlah nanti," kata Nelson.
"Ada yang sidang. Ada juga gak sidang. Kalau sidang melihat masa tahanan terdakwa. Harus kita gelar sidangnya," ucap seorang Panitera di PN Medan, sembari berlalu. [ded]
KOMENTAR ANDA