Satuan reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Senam, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (17/4/2014) siang.
Rumah yang diketahui milik seroang wanita bernama Santi (40), diduga merupakan tempat dijadikannya sarang narkoba jenis sabu-sabu.
Dari sini pihaknya mengamankan Santi, Ririn (25) dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.Turut diamankan barang bukti 30 gram sabu, alat hisap dan timbangan elektrik, sepedamotor Honda Revo BK 6183 AEB dan Yamaha RX King 4816 GP.
Selanjutnya, ketiga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Medan guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, penggerebekan ini bermula dari kelima petugas yang menggunakan mobil Avanza warna hitam BK 1686 QS tiba di lokasi. Petugas langsung masuk ke dalam rumah bernomor 10 itu dan meringkus Santi yang saat itu sedang membungkus paketan sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan Ririn dan pria tak dikenal yang sedang mengkonsumsi sabu di kamar tamu.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait penggerebekan tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA