post image
KOMENTAR
Mogok kerja para Panitera Pengadilan Negeri Medan, membuat beberapa tahanan Tipikor bernafas lega. Pasalnya, sebagian terdakwa Tipikor tersebut berstatus tahanan kota.

Mantan Kepala Sektor Manager Pembangkit Belawan, Ermawan Arif contohnya. Terdakwa korupsi Flame Tube senilai Rp 23 miliar itu, mestinya hari ini, Kamis (17/4/2014) menjalani sidang lanjutan atas perkara korupsinya. Namun situasi membuatnya tidak hadir di persidangan.

Ermawan yang telah mendapatkan status tahanan kota setelah dijamin dengan Rp23,9 miliar oleh PT PLN Persero, bisa jadi mendapat hari tenang dari efek aksi demo dilakukan panitera pengganti PN Medan.

"Nggak ada terdakwa (korupsi-red) yang hadir ke pengadilan, sepi dari tadi hanya panitera yang melakukan rapat saja secara tertutup," ujar Timin, seorang penjaga keamanan di PN Medan.

Tak hanya para terdakwa korupsi, persidangan para terdakwa kasus lain seperti pelecehan seksual yang berstatus tahanan kota, juga bisa lebih dipercepat.

Pantauan MedanBagus.Com, Kamis (17/4/2014), sejumlah ruang sidang masih tertutup rapat akibat aksi mogok panitera yang meminta kesetaraan tunjangan gaji dengan hakim.

"Harusnya hari ini sidang untuk terdakwa Suaripin, terdakwa asusila yang tidak ditahan. Cuman karena Panitera masih melakukan aksi, jadi tidak digelarlah persidangannya. Ditunda, pekan depan. Jika pekan depan saksi tidak lagi datang, langsung dibacakan saja karena sudah tiga kali ditunda," ujar jaksa Saur Sintidaon. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum