Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menilai, pasca dijebloskannya Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap ke penjara, roda pemerintahan di Pemko Medan tetap berjalan baik.
Oleh karenanya, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini bilang, saat ini tidak ada hal yang mendesak harus adanya Walikota defenitif di Kota Medan.
"Meskipun Kota Medan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT) Walikota, saya pikir saat ini roda pemerintahan berjalan cukup baik. Begitu juga soal penganggaran. Komunikasi dengan Plt Walikota ke dewan juga tidak ada masalah," ujar Ikrimah dalam laman pribadinya, Kamis (17/4/2014).
Lebih lajut dikatakan Ikrimah, soal pendefinitifan Walikota Medan harus merujuk kepada perundang-undangan seperti halnya UU No 32 Tahun 2004. Artinya, pendefinitifan Walikota Medan yang baru karena Walikota yang lama tersangkut persoalan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan karena alasan politis maupun alasan lainnya.
"Di UU No 32 kan jelas kalau Walikota jadi terdakwa maka dia dinon aktifkan. Dan kalau dia sudah berkekuatan hukum tetap baru ditetapkan penggantinya. Kalau untuk kasus Rahudman, saya belum tau pasti apakah sudah berkekuatan hukum tetap. Karena yang saya tau masih ada upaya hukum lainnya yaitu PK. Yang pasti kalau Dewan tidak ada masalah dan mendukung pendefitifan selama itu telah sesuai dengan perundang-undangan," terangnya. [ded]
KOMENTAR ANDA