Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menyebutkan, formulir C1 berisi rekapitulasi perhitungan suara sudah menjadi barang yang diperjualbelikan di lapangan. Hal ini disampaikannya setelah melakukan serangkaian kunjungan ke 6 kabupaten/kota yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan dan Padang Sidimpuan.
"Fakta dilapangan kita lihat C1 itu sudah menjadi barang dagangan, kalau 'jelas' (bayar) baru KPPS ngasih," katanya, Kamis (17/4/2014).
Syafrida menyebutkan, kondisi seperti ini menyebabkan sulitnya bagi mereka untuk mendapatkan data yang akan disinkronkan dengan data dari jajaran KPU pada saat pleno memutuskan peroleh suara Pemilu Legislatif 2014. Kondisi ini menurutnya menjadi pemicu banyaknya masalah lainnya, seperti munculnya C1 dengan data yang berbeda pada satu TPS.
"Di 6 kabupaten/kota yang saya kunjungi hampir semuanya terjadi perbedaan data C1 yang ada pada KPPS, saksi maupun PPL," ungkapnya.
Perbedaan-perbedaan data yang terjadi mulai dari tingkat paling rendah ini menurut Syafrida sangat menghkawatirkan mereka. Sebab perbedaan data ini dipastikan akan berlanjut secara berjenjang ketingkat PPK, KPU Kabupaten/kota hingga KPU Sumut dan KPU RI.
"Kalau itu sampai terjadi, maka saya yakin masyarakat akan meminta bongkar kembali surat suara untuk perhitungan ulang, tentunya itu akan memakan waktu lama dan semakin ribet," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA