MBC. Kejaksaan Negeri Medan, kembali melakukan penahanan terhadap, Direktur Keuangan dan Sumber daya manusia (SDM) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Besri Nazir. Penahanan dilakukan setelah lebih dari dua kali, Besri tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Rabu (16/4/2014), Besri Nazir sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan dan pemeriksaan pihak penyidik Kejari Medan. Pertama hari Senin (7/4), kedua hari kamis (10/4) dan Senin (14/4) kemarin. Takut yang tidak diinginkan membuat Kejari Medan menahan tersangka.
"Resmi kita tahan tadi. Dengan alasan normatif sesuai dengan KUHAP, ancamannya diatas 5 tahun penjara, tersangka dikhwatirkan melarikan diri,"ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Rabu (16/4/2014).
Penahanan terhadap Besri Nazir itu. Untuk mempermudah penyidikan pihak Kejari Medan. Dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan. Dengan kerugian negara mencapai Rp.2 Milyar bersumber dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp.5,9 Milyar.
"Kalau peran beliau (Besri) sangat sentar sebagai Direktur Keuangan dan SDM. Karena, secara beliau lah mengelolah keuangan bersama Dirut (Armen Ginting). Setiap ada penarik uang mereka dua melakukan. Jadi, penyimpangan ini. Uang berasal APBD. Jadi pengadan barang dan jasa. Tidak sesuai dengan Undang-undang yang ditentukan,"sebut Jufri yang tegas akan segara menuntas kasus di perusahaan plat merah itu.
Sementara itu, ketika akan diboyong ke Rutan Tanjung Gusta, Besri terlihat menghindari pertanyaan dan sorotan wartawan dengan menggunakan kerta Koran. Dan ketika akan naik mobil tahanan tersangka sempat meneriakan PD Pembangunan. [rgu]
KOMENTAR ANDA