Proses rekapitulasi penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sosa, Padanglawas kemungkinan masih bisa dilanjutkan selama aparat keamanan dari kepolisian dan diperbantukan oleh TNI dapat menjaminnya. Sedangkan untuk kotak suara yang sudah hilang dan rusak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dapat merekomendasikan untuk menggunakan perhitungan melalui formulir C1 yang ada.
"Ini kami sedang rapat pleno, kalau supervisi dari KPU RI, rekapitulasi bisa dilanjutkan selama C1 masih tersedia dan keamanan sudah dapat terjamin. Kepastiannya nanti kami akan turun langsung," kata Anggota KPU Sumut Divisi Hukum Evi Novida Ginting kepada wartawan di Medan, Rabu (16/4/2014).
KPU memandang C1 adalah dokumen yang sah dimiliki oleh penyelenggara pemilu dan saksi dan bisa dipergunakan untuk bahan penghitungan ulang khusus kotak suara yang sudah dirusak dan hilang. Apalagi masih ada ratusan kotak suara lagi yang bisa diamankan dan sudha sempat dihitung. Artinya, ada kemungkinan bisa dilanjutkan.
KPU Sumut berharap aparat kepolisian yang dibantu TNI dapat membantu penyelenggara pemilu di tingkat bawah dalam memberikan rasa aman dari ancaman dan potensi kerusuhan saat proses rekapitulais berlangsung. Karena dari riak-riak yang sudah terlihat di beberapa daerah, potensi dan ancaman sudah semakin nyata mengingat banyak pihak yang sudah saling klaim kemenangan. [rgu]
KOMENTAR ANDA