Ombudsman Sumut melihat sejauh ini belum ada usaha Pemprovsu yang bisa dicatat dalam upaya memperbaiki pelayanan publik. Tolok ukurnya mulai dari hasil survei kepatuhan pelayanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009 yang dilakukan Ombudsman pada akhir 2013 lalu.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, meski hasil survei itu sudah diserahkan kepada Gubsu, dan dalam hasil survei itu sudah terlihat SKPD mana yang buruk dlam pelayanan publiknya, namun sampai sudah 4 bulan sejak hasil survei itu diserahkan ke gubsu, belum ada terlihat usaha perbaikan.
"Kami juga baru melakukan monitoring ke SKPD untuk melihat progres pasca survei itu. Dan kami belum menemukan ada upaya perbaikan pelayanan publiknya," ungkapnya, Rabu (16/4/2014).
Padahal, kata Abyadi, mestinya Gubsu harus segera memberi arahan kepada para kepala SKPD agar segera melakukan pembenahan sehingga bisa dilakukan perbaikan pelayanan publiknya sesuai UU NO 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Terlebih dalam UU itu, Gubernur merupakan pembina dalam pelaksanaan pelayanan publik di provinsi. Tugasnya, menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi," tandas Abyadi.
Artinya, kata Abyadi, Gubernur sebagai pembina pelayanan publik, selain bertanggungjawab menjamin terlaksananya pelayanan publik di jajaran pemerintahan di provinsi, dia juga bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan megevaluasi sehingga pelayanan publik itu terjamin baik pelaksanaannya.
"Dia bisa mengevaluasi SKPD yg tdk melakukan perbaikan pelanan publik. Nah, peran ini yg belum dilakukan," pungkasnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA