Ratusan tahanan hari ini terpaksa ditunda proses persidangannya. Ratusan tahanan ini tidak dapat dihadirkan setelah 43 Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Medan, memutuskan untuk ikut melaksanakan mogok kerja demi meminta kenaikan tunjangan yang dianggap kurang layak.
Seperti informasi diperoleh medanbagus.com, saat hendak meminta PP (Panitera Pengganti) menyidangkan kasus perkaranya, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmy, harus mengurut dada, karena pihak PP tetap menolak dengan alasan sedang aksi mogok kerja walau sidang tersebut sangat penting untuk segera digelar.
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Medan yang juga merupakan Koordinator Pidana Umum yang tidak mengetahui kabar mogok kerja yang direncanakan oleh para Panitera Pengganti ini, langsung meminta tahanan Rutan Kasus Pidana Umum Kejari Medan tidak hadir.
"Tadi kami diminta nggak usah hadir untuk membawa tahanan. Karena tadi sudah mohon untuk disidangkan aja, Panitera tetap tidak mau," ujar Erwin Pengawal Tahanan.
Pasalnya, puluhan panitra penganti Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas sesama panitera dalam menuntut adanya kenaikan gaji dan fasilitas terhadap panitera dan pegawai pengadilan. Akibatnya, sejumlah proses persidangan terbengkalai.
Para panitera berkumpul dan menguasai ruang utama pengadilan negeri medan, dan mengelar orasinya. selain itu, mereka berencana melakukan aksi mogok selama dua hari, sehingga tuntutan mereka dikabulkan.
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh panitra ini dilatar belakangi kesenjangan tunjangan antara panitera pengganti, juru sita dan pengawai dengan para para hakim. [rgu]
KOMENTAR ANDA