Kasus penyiraman dan pencakaran yang dilakukan Ana (47), istri anggota DPRD Sumut Parluhutan Siregar terhadap caleg PAN, Nur Asiyah Tanjung (43) yang terjadi pada, Sabtu (5/4/2014) lalu terus berlanjut.
Saat ini, Polsek Medan Timur sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjadikan Ana sebagai tersangka.
"Sejumlah bukti untuk menjerat pelaku menjadi tersangka sedang kita kumpulkan. Pengumpulan alat bukti tinggal sedikit lagi," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini, Rabu (16/4/2014).
Kompol Julianti bilang, pihaknya saat ini juga sudah melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. "Ini pemeriksaan yang ketiga. Sebelumnya kita memintai keterangan dari korban, terlapor dan saksi terlapor," bebernya.
Menurutnya, korban Nur Asiyah meminta sendiri agar dirinya segera diperiksa oleh penyidik.
"Korban sendiri yang meminta, makanya kita layangkan surat panggilan kepada saksi korban. Statusnya terlapor Ana segera menjadi tersangka dan pemeriksaan tinggal sedikit lagi," akunya.
Seperti diberitakan, Ana (47), istri dari anggota DPRD Sumut, Parluhutan Siregar dilaporkan caleg DPRD Medan Dapil I PAN NurAsiyah Tanjung (43) ke Polsek Medan Timur dengan laporan bernomor LP/402/IV/14/resta Medan/Sektor Polsek Medan Timur.
Pelaporan ini terkait penganiayaan dengan cara mencakar dan menyiram wajah korban pakai saus cabe saat kampaye di Lapangan Gajah Mada, Sabtu (5/4/14) sore.
Akibat penganiaya tersebut, korban mengalami luka cakar di bagian pipi sebelah kanan. [ded]
KOMENTAR ANDA