Pengawas Ujian Nasional (UN) banyak yang melakukan pelanggaran dalam melakukan pengawasan karena belum memahami Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran (TP) 2013/2014 yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan pernya Selasa (15/4/2014), usai meninjau pelaksanaan UN di SMAN 1 Percut Sei Tuan dan SMAN 1 Labuhan Deli. Abyadi didampingi Asisten Ricky Nelson Hutaheran dan Tetty boru Silaen.
Abyadi menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan di dua sekolah di Kabupaten Deliserdang itu, ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengawas UN, mulai dari pelanggaran ringan sampai sedang.
Di antaranya, pengawas menggunakan handphone depan pintu ruang ujian, sehingga menimbulkan keributan yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian.
"Pengawas UN di Sumut belum memiliki pemahaman yang sama terhadap POS Penyelenggaraan UN yang diterbitkan BSNP. Baik itu pengawas dari perguruan tinggi maupun pengawas di ruangan ujian, sehingga penerapannya berbeda-beda," kata Abyadi.
Abyadi mencontohkan temuan di SMAN 1 Percut Sei Tuan. Di sekolah ini, masih ditemukan ada pengawas ujian tidak melem/melak lembar jawaban di ruang ujian, tetapi dilakukan di ruang pengawas. Padahal dalam POS Penyelenggaraan UN yang diterbitkan BSNP, LJUN harus dilem/dilak di ruang ujian setelah ujian selesai.
"Pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi, juga tidak tahu kalau LJUN itu harus dilem/dilak di ruang ujian. Pemahaman dia, itu dilem di ruang pengawas karena dia harus tandatangan. Padahal seharusnya pengawas dari satuan pendidikan yang mendatangi setiap ruang ujian untuk tandatangan," jelas Abyadi.
Selain itu, lanjut Abyadi, pihaknya juga menemukan pengawas mengobrol-ngobrol di ruang ujian sehingga dapat menganggu ketenangan peserta ujian. Hal ini sejatinya merupakan pelanggaran karena dikhawatirkan dapat mengganggu peserta ujian.
Hal serupa juga ditemukan di SMAN 1 Labuhan Deli. Asisten Ombudsman Ricky Hutahaean menemukan pengawas berbicara menggunakan HP di depan pintu ruang ujian sehingga menimbulkan keributan.
Selain itu, pengawas juga tidak mendampingi siswa yang akan pergi ke toilet.
"Kita lihat pengawasan di sekolah ini tidak ketat. Ada pengawas mengobrol dengan HP di depan pintu ruang ujian dan itu terdengar cukup keras. Kemudian siswa yang permisi ke toilet, itu tidak didampingi," ungkap Ricky.
Pelanggaran lain yang dilakukan pengawas di SMAN 1 Labuhan Deli yaitu dikumpulkannya LJUN sebelum waktu ujian berakhir. "Biasa kan ada pengumuman 5-10 menit sebelum waktu berakhir. Tapi ini masih diumumkan, sudah dikumpulkan. Mungkin salah dengar atau bagaimana," imbuhnya.
Abyadi Siregar menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengawas UN ini disebabkan ketidakpahaman terhadap POS Penyelenggaraan UN yang diterbitkan BSNP. Semua temuan ini akan menjadi catatan Ombudsman selaku lembaga negara pengawas eksternal pelayanan publik.
Dikatakan Abyadi, selama pelaksanaan UN 2013/2014, Ombudsman Sumut akan melakukan pengawasan di tiga kabupaten/kota di Sumut, yakni di Medan, Deli Serdang, dan Binjai. [ded]
KOMENTAR ANDA