post image
KOMENTAR
Polsek Medan Kota mengamankan oknum anggota TNI  Yonif 121 Pratu Rudi Hariawan (33), warga Pasar VIII Marendal,  Selasa (15/4/2014).

Oknum yang telah empat tahun disersi ini diamankan lantaran melakukan penipuan terhadap Sri (28) warga Tegal Sari, Kecamatan  Medan Area sebesar Rp 5 juta sebagai biaya mengurus berkas pernikahan.

Dipolsek Medan Kota, orang tua korban, Bono mengatakan bahwa pelaku merupakan anggota TNI berpangkat pratu dan mengaku masih berstatus lajang.

"Pelaku itu ngakunya anggota TNI, abis tu ngakunya juga lajang padahal sudah beristri.  Awalnya pelaku minta uangh Rp 2 juta untuk mengurus berkas pernikahan, kemudian minta tambah lagi uang Rp 3 juta untuk kekurangannya.  Didepan Polsek inilah kami tangkap dia, tadi ada 1 orang anggota Polsek yang membantu saya," ujarnya.

Dikatakannya, hubungan anaknya dengan pelaku sudah berjalan 3 bulan.

"Perkenala nnya sudah 3 bulan, saya harap agar pelaku dihukum sebagaimana mestinya karena anak saya sudah diperas olehnya," ucapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku mengaku khilaf dan siap menikahi Sri.

"Saya serius dengan dia, saya siap menikahinya," katanya.

Selain itu, pelaku  membantah kalau dirinya oknum TNI gadungan. Meskipun sudah 4 tahun disersi namun ia masih anggota TNI yang belum dipecat.

"Saya sudah sidang militer satu kali tapi belum putus, surat-suratnya masih ada lengkap kalau saya anggota. Saya saat ini  bekerja sebagai security di Komplek CBD Polonia Medan dan merupakan danru (koman dan regu) di situ," akunya.

Pantauan dilokasi,  terlihat 2 anggota Denpom I/5 dengan mengendarai mobil dinas  menjemput pelaku. Selain itu, petugas pun mengamankan 1 kereta jupiter pelaku  BK 4484 ABO dan Helm putih bertuliskan Kodam I/BB. Selanjutnya, pelaku dibotyng ke Mako Den POM jalan Letjen Suprapto. [rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal