post image
KOMENTAR
Dua orang calon pemilih tidak diijinkan mencoblos karena tidak terdaftar dalam DPT pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Simalungun, Selasa (15/4/2014). Hal ini teradi di TPS 5 Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.

"Yang diijinkan mencoblos hanya yang terdaftar dalam DPT, rawan kalau kita berikan diluar DPT," kata Sekretaris KPU Simalungun, Abdul Rajak Siregar dilokasi.

Selain kasus ini, secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara ulang berlangsung lancar di Simalungun. Petugas kepolisian terlihat melakukan pengawalan dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Taufik.

Selain di TPS 5 Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas pemungutan suara ulang juga dilakukan pada 2 TPS lainnya yakni TPS 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar dan TPS 2 Nagori Marubung Lokkung Kecamatan Dolok Silau. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa