Panwaslu Kota Medan melimpahkan 5 berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh 10 orang pelaku kepada pihak kepolisian. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas yang dibutuhkan dinyatakan sudah lengkap sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan di Sentra Gakkumdu.
"Dalam 1 berkas ada yang pelakunya lebih dari 1 orang," kata Pimpinan Panwaslu Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu, Selasa (15/4/2014).
Helen menjelaskan, kasus pelanggaran pidana yang sudah dilimpahkan tersebut merupakan kasus yang terjadi pada 4 kecamatan seperti Medan Amplas sebanya 1 kasus dengan 1 pelaku, Medan Kota 2 berkas dengan 4 pelaku, Medan Johor 1 berkas degan 4 pelaku dan Medan Barat 1 berkas dengan 1 pelaku.
Mereka dikenakan pidana sesuai pasal 310 UU no 8 Tahun 2012, yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.
"Unsur ini terpenuhi karena mereka datang ke TPS dan mendaftar dengan menggunakan nama orang yang bukan dirinya," jelasnya.
Setelah dilimpahkan, penanganan kasus ini menurutnya menjadi kewenangan dari penyidik kepolisian untuk diteruskan ke Kejaksaan.[rgu]
KOMENTAR ANDA