post image
KOMENTAR
Warga yang tertangkap hendak menggunakan formulir C6 milik orang untuk mencoblos di TPS 20 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (15/4/2014), menjelang sore tadi diserahkan ke Panwaslu Kota Medan. Ia diantar langsung oleh petugas kepolisian yang sebelumnya mengamankannya sesaat sebelum mencoblos di TPS tersebut.

Dalam pengakuannya, warga yang mengaku bernama Frengky Aritonang (24) tersebut terpaksa melakukannya karena dipaksa oleh seseorang.

"Udah sempat aku nggak mau, tapi dipaksa si Haloho itu," katanya, di Kantor Panwaslu Medan, Jalan Mandolin No 55, Medan.

Warga Sidikkalang yang hanya tamat SMA ini mengaku tidak mengetahui jika aksi yang dilakukannya memiliki unsur pidana. Ia tertarik untuk mencoblos caleg yang sesuai dengan suruhan Haloho karena juga diimingi uang senilai Rp 50 ribu.

"Dia janjinya mau ngasih Rp 50 ribu setelah selesai mencoblos," ujarnya.

Sebelumnya disampaikan, Frengky tertangkap saat hendak mencoblos menggunakan formulir C6 milik Ariston Haloho di TPS 20 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa