post image
KOMENTAR
Usai perintah eksekusi dilakukan, kini Rahudman menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I A Medan. Rahudman ditahan bersama tahanan tipikor lainnya.

Hal ini diungkapkan Tonny Nainggolan, Kepala Rutan Tanjung Gusta kepada MedanBagus.Com, Selasa (15/4/2014).

"Usai melakukan pemeriksaan kesehatan, kita sudah sediakan ruangan untuk Rahudman, di Blok A Kamar III. Disana nanti Rahudman ditahan bersama tahanan tipikor lainnya," ujar Tonny.

Lanjut Tonny, Rahudman ditahan bersama dengan sepuluh orang narapidana tipikor lainnya.

"Di blok A bersama 10 tahanan tipikor lainnya. Memang seharusnya hanya 5 orang tahanan didalam tapi sekarang ada 10," ujar Tonny.

Saat ini, RH menghuni ruangan yang sama dengan napi tipikor lainnya, seperti Ridwan Panjaitan, Azzam Rizal, Ridwan Panjaitan, Basrah Lubis, Hidayat Batubara dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Tonny Memastikan jika tidak ada ruangan spesial bagi, Rahudman Harahap. Hal ini ditegaskannnya setelah menerima kedatangan Rahudman di rutan Tanjung Gusta.

"Tidak akan ada ruang tahanan khusus semua sama. Meski dia meminta juga tidak akan diberikan ruangan khusus," ujar Tonny Nainggolan.

Seperti diketahui, terpidana dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah jika tidak dibayar maka denda itu digantikan hukuman 6 bulan kurungan dan  uang pengganti sebesar Rp 480 juta subsider 1 tahun penjara Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta kepada Rahudman. [rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum