post image
KOMENTAR
Setelah pihak Kejaksaan melakukan eksekusi dan penahanan terhadap terpidana Rahudman Harahap di kediamannya di Jalan Sei Serayu, akhirnya  Rahudman tiba di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Selasa (15/4/2014).

Dengan pengawalan ketat, Rahudman Harahap, dibawa dari kediamannya dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1293 EO milik kejaksaan, dimana RH terlihat diapit Jaksa Polim Siregar.

"RH tiba pukul 12.50 WIB di Rutan Tanjunggusta. Tidak ada perlawanan dan dia kooperatif langsung menyerahkan diri dan kemudian kita bawa ke Rutan untuk menjalankan esekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Ham Candra Purnama, yang ikut mengawal esekusi RH.

Ketika diboyong ke Rutan Tanjung Gusta, RH terlihat menggunakan, baju kemeja lengan panjang warna biru muda.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan dengan menyatakan bahwa terpidana bersalah memvonis 5 tahun bui. Putusan yang dikeluarkan hakim agung Prof DR Mohammad Askin,SH, MS Lumme, SH, DR Artidjo Alkostar, SH, LL.M, itu berdasarkan amar putusan perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 sekaligus mementahkan vonis bebas oleh pengadilan Tipikor Medan.

Rahudman dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan denda sebesar 200 juta rupiah jika tidak dibayar maka denda itu digantikan hukuman 6 bulan kurungan dan  uang pengganti sebesar Rp. 480 juta subsider 1 tahun penjara Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta kepada Rahudman. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum