
Informasi yang didapatkan, warga yang mengaku bernama Frengky Aritonang (24) tersebut ditangkap didalam TPS sesaat sebelum memasuki bilik suara untuk mencoblos. Warga yang merasa tidak mengenalnya langsung melapor ke panwaslu dan polisi yang berjaga. Yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditangkap setelah terbukti menggunakan C6 orang lain atas nama Aris Haloho, Warga Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.
"Dia sudah dibawa ke Polsek Medan Helvetia," kata R Sinaga, seorang saksi mata, Selasa 915/4/2014).
Sinaga menyebutkan, sebelum diamankan polisi, pelaku nyaris dihajar massa yang geram dengan aksinya. Namun, polisi bertindak cepat dan mengamankannya ke kantor polisi. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. [rgu]
KOMENTAR ANDA