Pihak kepolisian yang berjaga di TPS 20 Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, menangkap seorang warga yang kedapatan hendak mencoblos menggunkaan formulir C6 (undangan memilih) milik orang lain saat berlangsungnya pemungutan suara ulang. Pelaku langsung diamankan ke Polsek Helvetia untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang didapatkan, warga yang mengaku bernama Frengky Aritonang (24) tersebut ditangkap didalam TPS sesaat sebelum memasuki bilik suara untuk mencoblos. Warga yang merasa tidak mengenalnya langsung melapor ke panwaslu dan polisi yang berjaga. Yang bersangkutan langsung diperiksa dan ditangkap setelah terbukti menggunakan C6 orang lain atas nama Aris Haloho, Warga Jalan Karya, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.
"Dia sudah dibawa ke Polsek Medan Helvetia," kata R Sinaga, seorang saksi mata, Selasa 915/4/2014).
Sinaga menyebutkan, sebelum diamankan polisi, pelaku nyaris dihajar massa yang geram dengan aksinya. Namun, polisi bertindak cepat dan mengamankannya ke kantor polisi. Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. [rgu]
KOMENTAR ANDA