Kuasa hukum Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap menjamin kliennya tidak akan kabur dan lari dari tanggungjawabnya. Namun catatannya jika memang benar salinan putusan untuk menahan Rahudman sudah memiliki kekuatan hukum.
Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Rahudman, Benny Hasrul Harahap didampingi kuasa hukum lainnya untuk mengkalrifikasi drama eksekusi sepanjang Senin malam hingga Selasa dini hari tadi.
Tim bentukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu mendatangi kediaman Rahudman di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Alasan eksekusi dilakukan karena tim Kejaksaan menilai terpidana akan melarikan diri.
" Rahudman tidak akan menentang eksekusi, dia berani dengan syarat Pak Rahudman harus mengetahui kesalahan apa yang dibuatnya. Jangan ragu, bapak tidak akan lari kemanapun," kata Benny Hasrul Harahap, Selasa (15/4/2014) dinihari.
Dijelaskannya, tim kuasa hukum hingga kini masih mendengar sebatas petikan yang beredar selama ini.
"Itu bukan salinan resmi yang kita terima tetapi kutipan. Kita belum tahu dakwaan mana dan mana kesalahan. Untuk mengetahui itu, harus ada salinannya," ujarnya
Ia mengaku, beredarnya isu tentang eksekusi ini ternyata membuat beban keluarga dan Rahudman itu sendiri.
"Ini kan beban jadinya, dimana letak salahnya aja pun kita tidak tahu. Makanya harus ada salinan putusan itu agar kita tahu apa langkah selanjutnya yang akan dibuat.Taruklah sekarang tidak ada salinan dan dilakukannya eksekusi , lalu apa tindakan yang akan kita lakukan. Jadi kita minta kejaksaan harus fair dengan masalah ini," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA