post image
KOMENTAR
Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, mengaku sudah mengirimkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA kepada Rahudman Harahap (RH). Dalam salinan putusan tersebut, RH resmi dinyatakan bersalah dan diputuskan untuk ditahan.

Hal ini dinyatakan Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Nelson J Marbun SH, melalui sambungan telepon, Senin (14/4/2014) malam.

Menurutnya, pihaknya telah resmi mengirimkan surat putusan MA ke masing-masing pihak.

"Sudah dikirimkan pada Jumat kemarin, begitu tiba langsung kita kirim. Itu dikirim Juru sita ke masing-masing, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan penasehat hukum terpidana," ujar Nelson Marbun.

Namun, lanjut Nelson, tim penasehat Hukum Benny cs enggan menerima surat salinan putusan. "Kita sampaikan putusannya ke Penasehat Hukum terpidana, tapi PHnya menolak dan mengatakan langsung saja kirim ke terpidana," ujar Nelson.

Informasi yang mereka peroleh, pihak Kejaksaan saat ini tengah mencari keberadaan RH setelah tidak ditemukannya RH oleh Juru Sita Pengadilan Tipikor. Nelson mengaku langsung mengirimkan surat tersebut ke rumah dinas dan rumah pribadi terpidana.

"Kita langsung kirim ke rumah RH, tapi dia (terpidana RH, red) tidak ditemukan. Jadi kita sampaikan kepada Lurah untuk memberitahu keberadaannya dan menyampaikan surat putusannya," ujar Nelson.

Sebelumnya, pihak Penasehat Hukum terpidana mengatakan tengah menunggu salinan resmi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien untuk melakukan langkah-langkah hukum. Nah apakah dia terima apa tidak itu tergantung konsultasi dengan klien," ujar Julisman, salah seorang penasehat hukum Rahudman. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum