post image
KOMENTAR
. Tim Kuasa Hukum Rahudman Harahap, Benny Harahap, menolak esksekusi yang akan dilakukan pihak kejaksaan terhadap Rahudman Harahap, Senin (14/4/2014) malam.

Pasalnya, menurut Benny, eksekusi yang dilakukan tersebut terlalu dipaksakan dan mengada-ada.

"Surat salinan belum ada. Jadi belum bisa dilakukan penahanan. Kami minta surat salinan resmi bukan petikan," ujar Benny gusar.

Pasalnya, pihaknya mengaku tidak mengizinkan pihak Kejaksaan untuk mengesekusi dan menahan kliennya Rahudman Harahap.

"Kejaksaan ini terlalu memaksakan. Salinan resmi bukan petikan yang diminta. Itu yang diminta Pak Rahudman salinannya. Belum ada Pengadilan mengirimkan ke Pak Rahudman," bantahnya.

Meski membenarkan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan, Benny bersikukuh, jika kliennya tidak bisa ditahan.  "Kita minta dulu salinan putusannya," tegas Benny. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum