post image
KOMENTAR
Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (14/4/2014) malam, melakukan upaya paksa untuk mengeksekusi Walikota Medan non Aktif Rahumadman Harahap di kediamannya Jalan Sei Serayu No 65, Kecamatan Medan Baru.

Sikap  tim eksekutor Kejati tersebut dikecam pihak keluarga. Apalagi kediaman Rahudman seolah dikepung oleh pihak kejaksaan dibantu kepolisian dari satuan Brimob bersenjata.

Dengan pakaian lengkap dan bersenjata, sejumlah personil Brimob yang turut serta dalam tim eksekusi tersebut tiba di kediaman Rahudman sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tim Kejaksaan datang bersama Brimob bersenjata. Bapak diperlakukan seperti teroris. Status bapak masih walikota, belum ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri," ungkap salah seorang pihak keluarga yang enggan namanya disebutkan.

Menurut sember tersebut, sikap yang ditunjukkan pihak kejaksaan tersebut diluar kebiasaan hukum. "Terkesan ada yang memaksa agar bapak segera ditahan malam ini juga," ujarnya.

"Bapak orangnya kooperatif. Tak perlu diperlakukan seperti ini. Jika memang sudah ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung, Bapak sendiri yang akan datangi rutan," imbuhnya.

Dia juga membantah jika Rahudman disebut melarikan diri. "Tidak. Bapak itu kooperatif. Gak mungkin sampai kabur. Kami juga sedang menyiapkan PK (Penijauan Kembali), tapi nanti setelah menerima (salinan) putusan resmi dari MA," tukasnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum