post image
KOMENTAR
Eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Medan terhadap Rahudman Harahap, Senin (14/4/2014) malam ini, karena mereka mendapat kabar jika yang bersangkutan mencoba melarikan diri.
 
Keterangan ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun. Dihubungi via selular, Senin malam, Nelson mengaku saat alinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tindak Pidana Korupsi, Rahudman Harahap dikirim, pihaknya tidak bisa menemui Rahudman Harahap.

"Sudah kita kirimkan ke masing-masing pihak, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Kejatisu dan Penasehat Hukum terpidana," ujar Nelson.

Namun, lanjut Nelson, seakan tahu jika kliennya sudah tidak dapat diketahui keberadaannya, tim penasehat Hukum Benny cs enggan menerima surat salinan putusan. 

"Kita sampaikan putusannya ke Penasehat Hukum terpidana, tapi PHnya menolak dan mengatakan langsung saja kirim ke terpidana," ujar Nelson.

Meski, pihak PH tedakwa tidak berkenan menerima salinan putusan MA terhadap terpidana RH, Nelson mengaku langsung mengirimkan surat tersebut ke rumah Dinas dan rumah Pribadi terpidana.

"Kita langsung kirim kerumah RH, tapi dia (terpidana RH, red) tidak ditemukan. Jadi kita sampaikan kepada Lurah untuk memberitahu keberadaannya dan menyampaikan surat putusannya," ujar Nelson.

Kediaman Rahuman Harahap di Jalan Sei Serayu Medan malam ini, Senin (14/4/2014), didatangi sejumlah awak media. Pasalnya beredar kabar jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan eksekusi atas putusan mahkamah Agung yang menetapkan vonis 5 tahun penjara terhadap walikota Medan nonaktif tersebut.

Informasi yang dihimpun, Rahudman akan dijemput paksa tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Sei Serayu No 65, Kecamatan Medan Baru.

Setelah melakukan eksekusi, selanjutnya Rahudman dikabarkan akan dititipkan di rutan Tanjung Gusta.

Pantauan di kediaman Rahudman, Senin (14/4/2014) malam, puluhan wartawan baik ctak, elektonik maupun online pun menyambangi rumah Rahudman untuk mencari kebenaran info tersebut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum