Kediaman Rahuman Harahap di Jalan Sei Serayu Medan malam ini, Senin (14/4/2014), didatangi sejumlah awak media. Pasalnya beredar kabar jika pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan melakukan eksekusi atas putusan mahkamah Agung yang menetapkan vonis 5 tahun penjara terhadap walikota Medan nonaktif tersebut.
Informasi yang dihimpun, Rahudman akan dijemput paksa tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di kediamannya di Jalan Sei Serayu No 65, Kecamatan Medan Baru.
Setelah melakukan eksekusi, selanjutnya Rahudman dikabarkan akan dititipkan di rutan Tanjung Gusta.
Pantauan di kediaman Rahudman, Senin (14/4/2014) malam, puluhan wartawan baik cetak, elektonik maupun online, menyambangi rumah Rahudman untuk mencari kebenaran info tersebut.
Diketahui, putusan kasasi MA terhadap kasus korupsi Rahudman ditetapkan tanggal 26 Maret 2014. Majelis hakim agung yang terdiri dari Prof Dr Mohammad Askin SH, MS Lumme SH dan Dr Artidjo Alkostar SH LLM serta panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan SH MH, menetapkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan kejaksaan atas vonis bebas Rahudman Harahap.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Menurut JPU, Rahudman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [ded]
KOMENTAR ANDA